Salin Artikel

Jaksa Sebut Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan Akibatkan Lonjakan Kasus Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menyebut acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyebabkan lonjakan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal itu saat membacakan surat dakwaan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

“Data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020, dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika Rizieq akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi, sekaligus ingin menikahkan putrinya.

Rizieq lalu memberitahu keluarga di Tanah Air agar pada acara pernikahan tersebut juga dilaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Keluarga dan kerabat Rizieq pun membentuk panitia.

Pada 10 November 2020, Rizieq akhirnya tiba di Indonesia. Sementara, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi diselenggarakan pada 14 November 2020.

Sebelum acara itu, Bayu Meghantara selaku Walikota Jakarta Pusat serta aparat kepolisian disebut telah memberikan imbauan agar protokol kesehatan diterapkan dalam acara tersebut. Imbauan diberikan secara lisan maupun tertulis.

Nyatanya, acara tersebut tetap terlaksana dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

Menurut jaksa, Rizieq dan panitia tidak memberikan imbauan atau peringatan kepada tamu agar menerapkan protokol kesehatan.

“Terdakwa bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Walikota Jakarta Pusat,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan agar masyarakat menghadiri acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi.

Di dakwaan pertama, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/13104741/jaksa-sebut-acara-pernikahan-putri-rizieq-shihab-dan-maulid-nabi-di

Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke