Salin Artikel

Geledah Kantor Bupati Bandung Barat, KPK Amankan Barang Bukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Pengamanan bukti dilakukan setelah KPK menggeledah kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan dua kediaman pihak terkait, di Lembang, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).

"Di tiga lokasi tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Ali mengungkapkan, selanjutnya barang bukti tersebut akan divalidasi dan diverifikasi.

"Untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan," tutur Ali.

Sebelumnya, kabar penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Aa Umbara telah diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengaku belum bisa menyebutkan secara detail kasus apa yang menyeret nama Aa Umbara. Kendati demikian, Firli memastikan KPK mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait Aa Umbara.

"KPK bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, demi kepentingan hukum, umum dan menjamin kepastian hukum keadilan dan lebih penting lagi tolong hormati azas manusia," kata Firli dikutip dari Antara, Selasa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/17482101/geledah-kantor-bupati-bandung-barat-kpk-amankan-barang-bukti

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke