Salin Artikel

Kubu Kontra-AHY Telah Serahkan Kepengurusan Hasil KLB ke Kemenkumham

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan HAM.

"KLB sudah memasukkan dua hari lalu, sore diterima oleh Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar)," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Yasonna menuturkan, kubu kontra-AHY diterima oleh Dirjen AHU sama seperti ketika AHY dan pengurus Demokrat menyerahkan dokumen, pada Senin (8/3/2021) lalu.

Ia mengatakan, Kemenkumhan akan mempelajari dokumen yang telah diterima secara baik dan seksama.

Yasonna memastikan, Kemenkumham bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengambil keputusan secara profesional.

"Kalau itu betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART, kita mengambil keputusan itu, tapi kalau sesuai pula bagaimanalah aku mengambil keputusannya lagi, tapi yakin dan percaya saja," kata Yasonna.

Sebelumnya, kubu AHY telah mendatangi Kemenkumham dan menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

KLB yang digelar kubu kontra-AHY itu memilih Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/13370881/kubu-kontra-ahy-telah-serahkan-kepengurusan-hasil-klb-ke-kemenkumham

Terkini Lainnya

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke