Mereka diamankan melintasi batas negara secara ilegal melalui jalur non-prosedural di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Ke-17 PMI yang bekerja di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak resmi tersebut berasal dari berbagai Provinsi seperti Jateng, Jatim, Kalbar dan NTB," ujar Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Alim Mustofa dalam keterangan tertulis Puspen Mabes TNI, Rabu (17/3/2021).
Selanjutnya, Satgas Yonif 642/Kapuas menyerahkan 17 PMI tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, mereka juga menjalani karantina untuk pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19, termasuk rapid test.
Mustofa mengatakan, jalur-jalur ilegal kerap dilalui pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar.
Sehingga, hal itu perlu pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut.
"Di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor barat ini tingkat kerawanan pelintas batas ilegal, penyelundupan barang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya masih tinggi," katanya.
Dansatgas menambahkan, dari tingkat kerawanan terkait kegiatan penyelundupan yang cukup tinggi tersebut, maka diberlakukan pengawasan yang ketat dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal.
Sementara itu, Komandan Pos Sajingan, Lettu Inf Anshari menegaskan, 17 PMI ilegal diamankan di jalur ilegal karena tidak memiliki identitas atau dokumen yang lengkap ketika diperiksa.
"Selanjutnya kita amankan ketujuh belas PMI ilegal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/09583151/tni-amankan-17-pekerja-migran-usai-melintasi-batas-secara-ilegal-di-sambas