"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret. Satu, Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Sebagai informasi, Edhy juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Secara keseluruhan, terdapat delapan saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang terdakwa Suharjito.
Saksi lainnya termasuk istri Edhy yang sekaligus merupakan anggota DPR RI, Iis Rosita.
Kemudian, saksi lainnya yakni, Anggia Tesalonika selaku sekretaris pribadi Edhy, Desri Yanti, Andhika Anjaresta, Dwi Kusuma Wijaya, Chandra Astan, dan Ahmad Syaihul Anam.
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.
Menurut dakwaan, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/09132491/sidang-kasus-ekspor-benih-lobster-edhy-prabowo-dan-istri-akan-dihadirkan