JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Presiden Joko Wododo tidak setuju mengamandamen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menambah periode jabatan seorang presiden.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amendemen lagi," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
Mahfud sendiri masih mengingat pada akhir 2019 Jokowi pernah mengatakan bahwa ada tiga kemungkinan jika terdapat pihak yang menginginkannya kembali menjadi presiden untuk ketiga kalinya.
"Bahkan pada 2 Desember 2019 mengatakan, bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada tiga kemungkinan. Satu, ingin menjerumuskan, dua ingin menampar muka, tiga ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan alasan dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi pada 1998 adalah tidak adanya pembatasan periode jabatan presiden.
Untuk mengubah itu, kata Mahfud, MPR kemudian melakukan amandamen UU 1945 dengan membatasi jabatan presiden hanya dua periode.
Mahfud menambahkan, jika ingin mengamandamen, maka itu menjadi urusan MPR.
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang presiden," imbuh dia.
Sebelumnya tudingan amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah dua periode jabatan presiden menjadi tiga periode disampaikan pendiri Partai Ummat Amien Rais.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," tutur Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dililih 3 kali," imbuhnya.
Tudingan Amien Rais itu ditampik oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, yang mengatakan bahwa Jokowi tetap patuh pada ketentuan masa jabatan Presiden dua periode.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/17532421/isu-jabatan-presiden-3-periode-mahfud-jokowi-tak-setuju-amendemen-lagi