Salin Artikel

Besok Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk Wartawan, Ini yang Mesti Diperhatikan

Dalam vaksinasi tahap kedua yang akan dilaksanakan di Hall Basket, Gelora Bung Karno (GBK) Selasa (16/3/2021) dan Rabu (17/3/2021), Agus mengatakan bahwa yang diperbolehkan datang hanya awak media yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama yang dilaksanakan 25 Februari hingga 27 Februari 2021 lalu.

"Jadi dua hari besok bukan untuk wartawan yang belum ikut vaksin. Nah teman-teman pendaftar vaksinasi yang tidak ikut vaksinasi tahap pertama pada 25-27 Februari kemarin tidak diizinkan ikut. Karena vaksinasi besok ini khusus untuk dosis kedua," sebut Agus dalam konferensi pers virtual, Senin (15/3/2021).

Adapun untuk awak media yang sudah mendaftar namun belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama, akan diproses untuk gelombang berikutnya.

Sementara itu, untuk awak media yang berusia lebih dari 60 tahun, jadwal vaksinasi kedua akan diselenggarakan di akhir Maret atau awal April mendatang.

"Kecuali untuk peserta vaksinasi dosis 1 yang berumur 60 tahun keatas, wartawan senior misalnya, karena alasan usia dan kesehatan akan mendapatkan jadwal khusus vaksinasi yang kira-kira dimulai antara 25 Maret hingga 1 April," lanjutnya.

Agus juga menerangkan, untuk awak media yang terdaftar menjadi peserta vaksinasi tahap pertama, namun tertunda karena alasan kesehatan, diharapkan untuk tidak perlu datang pada proses vaksinasi tahap kedua besok.

"Peserta vaksinasi yang mengalami tunda vaksinasi di 25-27 Februari lalu, mohon juga tidak hadir. Nanti vaksinasi akan didaftarkan untuk gelombang berikutnya," papar Agus.

Untuk peserta vaksinasi tahap kedua, sambung Agus, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu vaksinasi Covid-19, atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama, atau broadcast jadwal vaksinasi kedua.

Jika belum mendapatkan sertifikat vaksinasi tahap pertama Covid-19, Agus meminta para peserta melihat aplikasi pesan singkat atau SMS.

"Mohon dengan sangat diperiksa di SMS masing-masing ada notifikasi dari peduli lindungi untuk mendapatkan sertifikat. Jika belum, mohon mengakses website pedulilindungi.id," tutur Agus.

"Kalau belum ada statusnya, segera lapor ke Dewan Pers atau asosiasi tempat wartawan mendaftar masing-masing. Agar sertifikatnya bisa di reelease oleh kemenkes," sambungnya.

Adapun dalam kesempatan yang sama Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa sasaran vaksinasi dosis kedua adalah 5.227 orang awak media.

Nadia juga menerangkan bahwa vaksin yang digunakan adalah Vaksin Sinovac produksi PT Bio Farma.

"Vaksin yang kita gunakan adalah vaksin (Sinovac) produksi Bio Farma, yang masa edarnya enam bulan, tapi baru Februari produksinya. Jadi untuk awak media dan masyarakat tak perlu takut, vaksin yang akan kadaluarsa sudah habis disuntikkan pada (periode vaksinasi) sebelumnya," imbuh Nadia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/15191391/besok-vaksinasi-covid-19-dosis-kedua-untuk-wartawan-ini-yang-mesti

Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke