Hal tersebut disampaikan Budi Arie menyusul insiden penyanderaan yang dilakukan KKB terhadap pesawat perintis milik maskapai Susi Air di Kabupaten Puncak, Papua.
Peristiwa tersebut terjadi dikarenakan KKB meminta dana desa menjadi milik mereka.
"KKB tidak berhak menerima dana desa. Hanya warga yang berhak," kata Budi Arie dikutip dari laman Kompas TV, Senin (15/3/2021).
Ia mengatakan, dana desa diberikan kepada masyarakat untuk digunakan dalam rangka ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa.
Contohnya, kata dia, penggunaan dana desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua yang digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta, pemeliharaan jalan sebesar Rp 50 juta, dan rehabilitasi rumah sebesar Rp 168 juta.
Selain itu, dana desa di sana juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 504 juta.
"Sangat tidak pantas. Aparat keamanan harus bertindak tegas. Ini persoalan hukum dan keamanan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) sebutan lain KKB versi TNI, menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Platus PC-6 S1-9364 PK BVY.
Mereka menyandera pesawat tersebut di lapangan terbang Wangbe, Distrik Wangbe, Kabupaten Puncak, Papua.
Pihak TNI menyampaikan, penyanderaan tersebut dilakukan mereka karena kecewa terhadap kepala kampung setempat yang tidak memberikan dana desa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/14252811/penyanderaan-pesawat-susi-air-wamendes-tegaskan-kkb-tak-berhak-dapat-dana