Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap Prasetijo karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Kalau menerima, Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI," kata Ferdy saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Pemecatan itu berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Proses pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang KKEP.
Prasetijo diketahui menerima vonis majelis hakim berupa tuntutan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kendati demikian, Prasetijo masih memiliki hak untuk mencabut pernyataan itu dalam tenggat waktu 7 hari seandainya berubah pikiran dan ingin mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.
Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun Djoko Tjandra merupakan buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebelum akhirnya tertangkap pada Juli 2020.
Karena namanya telah terhapus dari DPO, Djoko Tjandra pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meski diburu kejaksaan.
Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/16360191/brigjen-prasetijo-terima-divonis-35-tahun-penjara-polri-segera-proses