Salin Artikel

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Pembentukan itu berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021. Beleid ini diteken Presiden pada 4 Maret 2021.

Dalam Pasal 2 Keppres 3/2021 disebutkan, pembentukan Satgas P2DD bertujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.

Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional," dikutip dari Pasal 2 huruf b Keppres tersebut.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) mengatur, Satgas P2DD terdiri dari tiga unsur utama yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara, anggota pengarah berjumlah tujuh orang, terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Unsur pelaksana diketuai oleh pimpinan tinggi madya dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan anggotanya berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD.

Sementara, sekretariat secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan kementerian di bidang perekonomian.

Dalam Pasal 3 Ayat (4) Keppres 3/2021 disebutkan bahwa anggota pengarah dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya.

Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pada Pasal 4 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi (TP2DD) yang diketuai oleh gubernur.

Sedangkan pemerintah daerah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah  Kabupaten/Kota (TP2DD Kabupaten/Kota) dengan pimpinan bupati/wali kota.

"Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," dikutip dari Pasal 6.

Adapun pembiayan Satgas P2DD dibebankan pada APBN. TP2DD Provinsi dibiayai oleh APBD provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota oleh APBD kabupaten/kota atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/13204491/jokowi-bentuk-satgas-percepatan-dan-perluasan-digitalisasi-daerah

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke