"Kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari nama sebelumnya kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orangtuanya," ujar KSAD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Official Inews, Selasa (9/3/2021).
"Kemudian juga perubahan status jenis kelamin sesuai Pasal 56 dari UU 23 itu," ucap Andika lagi.
Atas hasil rekam medis ini, KSAD kemudian menyiapkan dua opsi penempatan tugas baru bagi prajurit TNI AD yang saat ini bertugas di Kodam Manado tersebut.
"Kemungkinan besar kita akan tempatkan pilihannya di perbekalan dan angkutan, atau bahkan di kesehatan. Tergantung passion-nya Manganang ini lebih besar di mana," kata KSAD.
Dalam penempatan tugas baru ini, KSAD telah memerintahkan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis untuk menyiapkan semua dokumen perpindahan Aprilia.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat dan prosedur menjadi warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.
"Kita penuhi semua syarat yang ada dalam UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan kita akan ikuti prosedur itu," ucap KSAD.
Aprilia sebelumnya tercatat sebagai warga negara dengan jenis kelamin perempuan. Catatan ini bahkan bertahan hingga dirinya bergabung dengan TNI AD pada 2016.
Namun, hasil pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto menunjukkan bahwa Aprilia merupakan seorang pria.
Hal ini terjadi karena Aprilia sejak lahir mengalami hipospadia, yakni kelainan medis berupa bentuk kelamin yang kerap dialami bayi laki-laki saat dilahirkan.
Aprilia menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 3 Februari 2021. Pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, hingga MRI.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/21244941/ksad-harap-pengadilan-ubah-nama-dan-jenis-kelamin-aprilia-manganang