Salin Artikel

BIN: Mutia Disuntik Vaksin Covid-19 di Poliklinik, Bukan Rumah

Deputi VII BIN, Wawan Purwanto mengatakan bahwa Mutia tidak menjalani vaksinasi di rumahnya, melainkan di Poliklinik BIN.

"Penyuntikan vaksin dilakukan di Poliklinik BIN," ujar Wawan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Wawan menyampaikan, Mutia bisa menerima vaksin Covid-19 karena merupakan relawan tenaga gizi di Medical Intelligence BIN.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai Pasal 11 Ayat 1 Huruf h UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Berdasarkan aturan itu, menurut dia, salah satu unsur tenaga kesehatan yakni kelompok tenaga gizi.

"Sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 yang bersangkutan wajib mendapatkan vaksin mengingat risiko tinggi terpapar virus guna memperoleh kekebalan maksimal," ucap Wawan.

Dikutip dari Kompas.tv, sebelumnya beredar di media sosial unggahan Instagram akun @mutia.imroa pada Minggu (07/3/2021) yang memperlihatkan sejumlah warga divaksinasi yang diduga di sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam unggahan itu juga diperlihatkan kartu tanda telah divaksinasi.

Terkait unggahan ini, Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi menyebut, vaksinasi tahap pertama hanya diberikan pada kelompok prioritas dan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

Kemenkes membantah ada pelaksanaan vaksinasi di rumah atau dengan sistem jemput bola.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/16262611/bin-mutia-disuntik-vaksin-covid-19-di-poliklinik-bukan-rumah

Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke