JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I.
Dengan begitu, MA membatalkan putusan di tingkat sebelumnya serta menolak gugatan yang dilayangkan pengembang Pulau I yakni, PT Jaladri Kartika Pakci.
Artinya, izin reklamasi Pulau I tetap dicabut sesuai surat keputusan (SK) Gubernur DKI.
“Kabul PK. Batal judex facti PT Adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari situs MA, Selasa (9/3/2021).
Perkara dengan nomor 32 PK/TUN/2021 itu diputus pada 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, serta Supandi.
Diketahui, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.
SK itu yang kemudian digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.
Oleh PTUN Jakarta, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut SK itu.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.
Anies pun mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Maka dari itu, Anies kemudian mengajukan permohonan PK ke MA pada 18 Januari 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/11452881/ma-kabulkan-pk-gubernur-dki-soal-izin-reklamasi-pulau-i