JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," ucap Ali dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/3/2021).
Kendati demikian, Ali memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu KPK informasikan kepada masyarakat.
"Namun demikian tentu pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," kata Ali.
Adapun terungkapnya kasus dugaan suap ini diawali oleh keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan bahwa saat ini benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali.
Adapun nilai suap dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Alex mengungkapkan, modus dalam kasus suap ini serupa dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya.
Modusnya, yakni wajib pajak diduga menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.
Alex menuturkan, penanganan perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Namun, ia belum mengungkap pihak-pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut sebelum memublikasikan informasi detail terkait perkara itu ke hadapan publik.
"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspos. Ekspos kepada teman-teman wartawan. Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat," ucap Alex.
"Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/10262921/kpk-tersangka-kasus-suap-pajak-diumumkan-setelah-penangkapan-atau-penahanan