JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mempertanyakan kualifikasi pakar komunikasi politik Effendi Gazali sebagai penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam sidang kasus ekspor benih lobster dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, awalnya hakim menanyakan siapa penasihat di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Penasihat yang mendalami hal-hal seperti ini yang saya tahu Pak Bayu Priyambodo, Prof Rokhmin Dahuri mantan menteri sekaligus koordinator penasihat, dan Pak Effendi Gazali," jawab mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2021) dikutip dari Antara.
Menurut Zulficar, Effendi aktif menjadi penasihat dan disebut memiliki pengalaman budidaya. Hakim kemudian kembali bertanya mengenai bidang yang menjadi keahlian Effendi.
"Dia ahli komunikasi setahu saya tidak ada pembahasan perikanan di situ kan?" tanya hakim Albertus lagi.
"Nanti tinggal diklarifikasi Yang Mulia," jawab Zulficar.
"Tidak usah diklarifikasi, saya profiling kok jadi siapa yang bisa benar-benar disebut ahli?" tanya hakim Albertus.
"Yang betul-betul ahli ada Pak Bayu Priyambodo," ungkap Zulficar.
Menurut Zulficar, saat masih menjabat menteri, Edhy Prabowo mengangkat banyak penasihat, staf ahli, staf khusus, hingga komite.
"Pak Menteri punya penasihat jumlahnya 13 sampai 14 orang dan komite pemangku kepentingan untuk sosialisasi masyarakat, jadi penasihat dan komite tahu prosesnya," ungkap Zulfikar.
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/20310091/hakim-pertanyakan-kualifikasi-effendi-gazali-jadi-penasihat-menteri-kelautan