Salin Artikel

Pemerintah Tetap Pertimbangkan Revisi UU ITE meski Muncul Wacana Penyusunan Pedoman Interpretasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, wacana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap berlanjut meski pemerintah juga akan menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, merespons arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan tetap mengkaji kemungkinan merevisi UU ITE.

"Pemerintah mengkaji keduanya, pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir, dan sekaligus pemerintah melakukan kajian untuk revisi UU ITE tersebut," kata Johnny kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Johnny menjelaskan, pemerintah akan menyusun dua tim, yakni tim yang mengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE serta tim pengkaji revisi UU ITE.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Polhukam Mahfud MD mengatakan, tim yang dibentuk untuk membahas penyusunan pedoman interpretasi atas UU ITE akan bertugas membuat interpretasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.

"Tim bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, tim tersebut akan dipimpin oleh Johnny dan akan melibatkan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Sementara itu, Mahfud mengatakan, Pemerintah juga membentuk tim untuk membahas rencana revisi UU ITE menyusul dorongan banyak pihak agar Pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU itu.

"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi. Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, tim tersebut akan melibatkan pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.

"(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi," kata Mahfud.

Menelan kritik

Sebelumnya, wacana membuat pedoman interpretasi terhadap UU ITE yang dilontarkan Johnny sempat menuai reaksi publik.

Pasalnya, wacana itu muncul tak lama setelah Presiden Joko Widodo memberi sinyal untuk merevisi UU ITE.

Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto pun meragukan keseriusan pemerintah untuk merevisi UU ITE akibat tidak samanya pernyataan Pemerintah itu.

"Saya ragu bahwa pemerintah ini serius untuk merevisi UU ITE, dari pernyataan para pejabat publik, tampak pemerintah sendiri belum satu suara," kata Arif dalam diskusi bertajuk Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan, Jumat.

Tak hanya itu, rencana membuat pedoman interpretasi juga dinilai bertentangan dengan hukum karena pedoman interpretasi tidak ada dalam hierarki perundang-undangan.

"Mana ada (pedoman interpretasi) dalam ilmu perundang-undangan. Bahkan tidak ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 tahun 2019, apakah pemerintah tidak membaca UU?" kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andarlas Feri Amsari, Kamis (18/2/2021).

Senada, anggota Komisi III DPR Benny K Harman Benny juga berpandangan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU ITE.

"Kalau pun ada hal-hal yang belum diatur secara jelas, masalah tersebut menjadi kewenangan utama para hakim di pengadilan untuk menafsirkannya, atau membuatnya menjadi jelas. Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/20/07273231/pemerintah-tetap-pertimbangkan-revisi-uu-ite-meski-muncul-wacana-penyusunan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke