"Kasus ini tidak pernah diadukan kepada Komnas HAM, statusnya kasus yang Komnas HAM aktif untuk mengambil tindakan," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Ia mengatakan, Komnas HAM mengambil sikap terkait kematian Soni Eranata karena penting untuk keluarga korban, korban, dan semua pihak untuk memastikan penegakan hukum dilakukan berdasarkan HAM.
Hal ini bukan yang pertama. Choirul Anam mengatakan, terdapat beberapa kasus yang dalam konteks HAM harus mendapat perhatian di beberapa tempat.
Untuk itu, Komnas HAM berkirim surat kepada kepolisian untuk meminta keterangan yang lengkap dari kematian Soni Eranata di dalam tahanan.
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Selama ditahan, Soni Eranata mengeluh sakit dan telah dirawat di RS Polri Said Soekanto.
Kemudian, setelah merasa sehat, ia kembali menjalani penahanan dan tidak beberapa lagi merasa sakit lagi.
Namun, sebelum dirawat lagi, Soni Eranata menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB.
Meski kepolisian menyatakan Maaher At-Thuwailibi meninggal karena sakit, terdapat spekulasi bergulir di masyarakat terkait penyebab kematiannya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/10124681/komnas-ham-tak-pernah-terima-aduan-soal-kematian-maaher-at-thuwailibi