Salin Artikel

Pernyataan Mahfud soal Restorative Justice Kasus Pemerkosaan Dinilai Tak Berpihak pada Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan dinilai tidak berpihak pada hak-hak perempuan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengatakan, seharusnya pemerintah menghapus praktik diskriminasi yang dialami oleh negara, termasuk pada perempuan.

Pernyataan Mahfud, menurut Era, menunjukkan legitimasi pemerintah pada diskriminasi perempuan dan budaya patriarki yang kerap menjadi persoalan utama.

Budaya patriarki menempatkan posisi sosial kaum laki-laki lebih tinggi daripada kaum perempuan. Sehingga, masyarakat cenderung menganggap wajar adanya pelecehan terhadap perempuan dalam bentuk sekecil apa pun.

“Kalau dibilang tidak paham, Pak Mahfud pasti paham. Dia ahli hukum tata negara dan pernah berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas ini menunjukkan dia tidak punya keberpihakan pada perempuan, pada hak asasi manusia, dan hak-hak perempuan,” ujar Era kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Saat menjadi pembicara pada Rapim Polri, Mahfud mencontohkan prinsip restorative justice pada kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat.

Menurut Mahfud, pendekatan restorative justice tidak menekankan pada upaya penangkapan pelaku dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Namun, restorative justice dipilih untuk membangun harmoni antara keluarga korban, keluarga pemerkosa, dan masyarakat supaya tidak terjadi kegaduhan.

Mahfud menyebut istilah "kawin lari" atau perkawinan di luar daerah agar korban pemerkosaan tidak merasa malu kepada seluruh warga kampung.

Menanggapi hal tersebut, Era menuturkan bahwa masyarakat adat cukup terbuka untuk menerima nilai-nilai baru, selama tidak dipaksakan.

Pandangan itu berdasarkan pengalaman LBH menangani kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan di lingkungan masyarakat adat.

“Dalam pengalaman LBH menangani kasus-kasus kekerasan perempuan yang terjadi di masyarakat adat, bukan tidak mungkin masyarakat adat itu mengalami perubahan. Mereka cukup terbuka dengan nilai-nilai baru, sepanjang tidak dipaksakan,” ujar Era.

Era mengatakan, LBH pernah melakukan pendekatan dengan dialog saat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada beberapa kasus, beberapa korban sempat dipaksa menikah dengan pelaku. Namun, setelah berdialog, akhirnya masyarakat adat bisa memahami.

“Kita beri pengertian pelan-pelan dengan dialog pada masyarakat adat. Akhirnya mereka mau menerima bahwa penyelesaian kasus pemerkosaan itu tidak diselesaikan dengan menikahkan korban dengan pelaku. Mereka juga menerima bahwa ada sudut pandang yang lain,” pungkas Era.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/16410231/pernyataan-mahfud-soal-restorative-justice-kasus-pemerkosaan-dinilai-tak

Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke