Salin Artikel

Mensesneg Sebut Sikap Pemerintah soal UU Pemilu Tak Terkait Gibran

Pratikno mengatakan, ketentuan dalam UU Pilkada disahkan pada 2016. Saat itu, belum terbayang di benak Gibran untuk terjun ke dunia politik.

Pratikno membantah tudingan dihentikannya pembahasan UU Pilkada di DPR adalah untuk memuluskan langkah Gibran maju Pilkada DKI Jakarta 2024. 

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016, jadi pengusaha enggak ada kebayang, mungkin enggak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu," kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/12/2021).

Menurut Pratikno, sikap pemerintah terhadap UU Pilkada didasarkan pada aturan yang telah dituangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.

UU tersebut mengamanatkan bahwa Pilkada digelar secara serentak di seluruh daerah di tahun 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Sampai saat ini, ketentuan itu belum dijalankan. Oleh karenanya pemerintah tak ingin UU Pilkada buru-buru direvisi.

"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar Pratikno.

Pratikno juga membantah bahwa sikap pemerintah terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bertujuan untuk menghalangi langkah politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Saat UU Pilkada dirumuskan tahun 2016, Anies masih duduk di kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Aturan dalam UU itu dibuat tanpa maksud menghambat langkah politik pihak tertentu.

"Enggak ada hubungannya lah itu, sama sekali nggak ada hubungannya," kata Pratikno.

Terkait penolakan terhadap revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Pratikno, pemerintah tak ingin perbaikan undang-undang dilakukan terlampau sering.

UU Pemilu dinilai sukses digunakan di tahun 2019. Jika pun terdapat kekurangan, perbaikan dapat dilakukan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilu.

Pratikno pun meminta publik tak mengaitkan sikap pemerintah terhadap kedua UU ini dengan langkah politik pihak tertentu.

"Jadi sekali lagi itu jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," katanya.

Dilansir dari tribunnews, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mempertanyakan dihentikannya pembahasan revisi UU Pemilu.

Irwan mengaitkan penghentian pembahasan UU Pemilu dan kemungkinan Gibaran maju di Pilkada DKI.

"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Wasekjen Partai Demokrat, Irwan, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Voxpol Research Center Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan sikap Presiden yang tak mendukung Pilkada digelar pada 2022 dan 2023 dengan menolak wacana revisi UU Pemilu.

Ia menilai sikap ini berseberangan ketika Jokowi mati-matian mengupayakan terselenggaranya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Adapun waktu pelaksanaan UU Pilkada masih jadi perdebatan hingga saat ini.

Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/18261381/mensesneg-sebut-sikap-pemerintah-soal-uu-pemilu-tak-terkait-gibran

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke