JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 86.960 kasus suspek, pada Selasa (16/2/2021) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Selain itu, data yang sama menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 10.029 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.233.959 kasus, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 7.609 orang.
Pasien dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.039.674 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia bertambah 229 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 33.596 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/16534121/update-16-februari-ada-86960-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia