Hal tersebut disampaikan Tjahjo di acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di lingkungan Polri Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021).
"Kami mengusulkan supaya libur Idul Fitri, libur Tahun Baru tidak ada H-5, H+5 atau H-10 atau H+10, diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin serta sanksi tegas," kata Tjahjo.
Ia mengatakan, hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri.
Usulan tersebut disampaikan Tjahjo untuk menekan kasus Covid-19. Apalagi belakangan kasus Covid-19 di Tanah Air mulai menunjukkan penurunan meski tak signifikan.
Merujuk data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 penurunan kasus Covid-19 mencapai 25 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2021 pada September 2020 lalu.
Libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 ditetapkan pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/16212091/tekan-kasus-covid-19-menteri-pan-rb-usul-libur-idul-fitri-diperpendek