Salin Artikel

Ketua MPR Minta Kemendikbud Buat SOP soal Tata Cara Pemberhentian Guru

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat prosedur standar operasi (SOP) mengenai tata cara pemberhentian guru.

Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi pemecatan guru honorer setelah mengunggah gaji sebesar Rp 700.000 ke media sosial (medsos).

"SOP atau aturan yang diberlakukan secara umum mengenai perlindungan terhadap guru, salah satunya prosedur tata cara pemberhentian guru," kata Bambang, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Bambang menuturkan, SOP tersebut bertujuan untuk memastikan dan mengetahui secara jelas siapa pihak yang berhak memberhentikan guru disertai alasan yang jelas.

Selain itu, ia juga meminta kepada Kemendikbud untuk lebih memperhatikan dan membenahi masalah-masalah dan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

"Seperti perihal gaji untuk menunjang kesejahteraan guru, pengalokasian guru, hingga perekrutan dan penetapan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Bambang.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mencari solusi terbaik dalam kasus yang menimpa guru honorer tersebut.

Bambang berharap, segera tercipta ruang komunikasi dengan kedua belah pihak agar permasalahan dapat selesai secara baik.

Bambang juga mendesak Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) untuk menjadi kuasa hukum dari guru honorer yang dipecat.

"Mengingat terdapat kejanggalan dan seharusnya dalam proses pemecatan guru honorer tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan pihak sekolah setelah mendengar keterangan guru yang bersangkutan," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Hervina yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar terancam dipecat.

Ancaman pemecatan itu diduga karena Hervina mengunggah foto gajinya sebesar Rp 700.000 ke media sosial.

Setelah mengunggah foto itu, Hervina mendapatkan pesan singkat dari suami Kepala Sekolah SD Negeri Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone.

Isinya permintaan agar Hervina berhenti mengajar dan mencari sekolah lain yang bisa memberi gaji lebih banyak.

"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/14524211/ketua-mpr-minta-kemendikbud-buat-sop-soal-tata-cara-pemberhentian-guru

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke