Salin Artikel

Soal Din Syamsuddin, JK Sebut Akademisi yang Kritik Pemerintah Tak Langgar Etika ASN

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, eks Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin tak melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) hanya karena kerap mengkritik pemerintah.

Sebab, sebagai ASN, Din Syamsuddin tidak berada di struktur pemerintahan, tapi fungsional akademis.

Hal ini Kalla sampaikan menanggapi laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB terhadap Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau seorang akademisi walaupun dia seorang ASN kemudian mengemukakan pandangannya meskipun berbeda dengan pemerintah, itu pandangan profesi dan kita harus hormati itu," kata Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Kalla menjelaskan, ASN terbagi menjadi dua. Pertama, yang berada di struktur pemerintahan dan tidak boleh mengkritik pemerintah.

Kedua, ASN fungsional akademis seperti dosen dan sebagainya. Dalam hal ini Din merupakan ASN fungsional akademis.

Ketika seorang akademisi memberikan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah, kata Kalla, hal itu tak melanggar etika ASN. Sebab, tugas akademisi adalah memberikan pandangan lain sesuai dengan dengan latar keilmuan.

"Ini bukan soal etik mengkritik sebagai ASN tapi dia mempergunakan suatu keilmuannya untuk membicarakan sesuatu," ujarnya.

Menurut Kalla, ASN berprofesi dosen yang berpandangan kritis ke pemerintah bukan hanya Din saja. Ia menyinggung dosen Universitas Indonesia, Faisal Basri, yang juga kerap menyampaikan kritik ke pemegang kuasa.

Bahkan, kata Kalla, majelis rektor dari seluruh Indonesia terkadang membuat pandangan yang berbeda dari pemerintah dan hal itu bukan masalah.

Untuk itu, Kalla meminta semua pihak menghormati pandangan Din yang merupakan padangan professional.

"Itu tidak melanggar etika ASN, kecuali kalau dia sebagai Dirjen kemudian mengkritik pemerintah, itu baru salah," kata Kalla.

Kalla menambahkan, pandangan alternatif dari akademisi akan selalu dibutuhkan oleh pemerintah agar negara tak jadi otoriter.

“Jadi kalau ada yang mau mempersoalkan posisi Pak Din sebagai ASN dan pandangannya kepada pemerintah, berarti dia tidak ngerti tentang undang-undang, dan bahwa anggota GAR itu alumni ITB tapi ITB secara institusi juga sudah mengatakan bahwa mereka bukan organisasi resmi dari ITB," tuturnya.

Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan BKN atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, Selasa (10/11/2020).

Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, laporan tersebut sudah dirilis sejak 28 Oktober 2020 dan dikirim melalui email dan pos ke semua tujuan yang ada di dalamnya.

"Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Selasa 10 November kemarin kami menghadap Ketua KASN untuk menyampaikan laporan tertulis secara langsung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/17482411/soal-din-syamsuddin-jk-sebut-akademisi-yang-kritik-pemerintah-tak-langgar

Terkini Lainnya

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke