Salin Artikel

Pegawai KPK yang Jadi ASN Tak Boleh Terlibat Organiasasi Terlarang

Dalam isi Peraturan Komisi yang diterima Kompas.com, pada Bab II bagian ruang lingkup disebutkan bahwa pengalihan status pegawai itu meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi, serta pegawai tidak tetap.

Kemudian, pada Bab III bagian mekanisme pengalihan dan penyesuaian disebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus memenuhi syarat.

"Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Adapun rincian lengkap syarat yang diperuntukkan bagi pegawai KPK menjadi ASN, yakni:

a. Bersedia menjadi PNS

b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah

c. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan

d. Memiliki integritas dan moralitas yang baik

e. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan

f. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

"Syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 3.

Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), untuk memenuhi syarat Ayat (2) huruf b, dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Sementara itu, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

"Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Ayat 6.

Adapun Peraturan Komisi ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Januari 2021.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

Aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan bahwa organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Adapun organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, organisasi terlarang adalah organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/20205051/pegawai-kpk-yang-jadi-asn-tak-boleh-terlibat-organiasasi-terlarang

Terkini Lainnya

'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke