Hal itu disampaikan Andi saat menjadi saksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA, Rabu (10/2/2021).
Menurut Andi, Rezky pernah mengajukan kredit ke Bank Bukopin di tahun 2015 dan hingga kini masih terjerat kredit macet.
"Saya mendapat informasi dari Iwan Liman, dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu Bapak. Nah, Bapak sebagai seorang pejabat terpandang," ucap Andi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, Andi menuturkan, ada banyak faktor yang dipertimbangkan pihak bank sebelum memberikan pinjaman kepada nasabah.
Faktor sosial tersebut dikatakan Andi bukan menjadi pertimbangan utama pihak bank.
"Penilaian persetujuan kredit variabelnya banyak. Salah satunya tadi, tapi utamanya tetap kita lihat aspek bisnis. Faktor sosial sebagai faktor tambahan," ucapnya.
Ternyata, Rezky terjerat kredit macet yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dengan jaminan berupa sejumlah aset milik Nurhadi.
Andi membeberkan, pinjaman pertama diajukan Rezky pada bulan Januari 2015 dengan maksud sebagai modal kerja sebesar Rp 20 miliar.
Rezky memberi jaminan tanah dan bangunan di Surabaya, serta tanah dan bangunan sertifikat rumah di Hang Lekir Jakarta Selatan.
Pinjaman itu kemudian lunas secara bertahap dengan pembayaran Rp 16 miliar pada Juni 2017 dan Rp 4 miliar pada Desember 2017.
Pinjaman kedua diajukan Rezky pada April 2015 dengan maksud kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 38 miliar.
Rezky menjaminkan tanah dan bangunan di Patal Senayan. Saat ini, masih ada Rp 35 miliar yang belum lunas.
Kemudian, di Agustus 2015, Rezky melalui CV Herbiyono Indoperkasa mengajukan pinjaman untuk modal kerja usaha granit dan marmer senilai Rp 30 miliar.
Jaminannya yakni kebun sawit di Sumatera, tanah di Surabaya dan Patal Senayan. Tercatat, utang yang belum lunas sebanyak Rp 30 miliar dan belum termasuk bunga berjalan.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/08105181/berkali-kali-kabulkan-permohonan-kredit-rezky-herbiyono-pihak-bank-mengaku
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan