JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan kelanjutan wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan partainya mendukung revisi UU Pemilu, agar pemilihan kepala daerah dapat digelar pada 2022 dan 2023, tidak serentak pada 2024.
"Pada kesempatan ini kami juga meminta kepastian kepada pimpinan bagaimana dengan kelanjutan pembahasan ini sehingga alasan-alasan yang kami sampaikan tadi ini menjadi pemikiran kita bersama di Dewan Perwakilan Rakyat," kata Herman, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR RI, Rabu.
Herman pun membeberkan sejumlah alasan partainya mendukung pilkada digelar pada 2022 dan 2023.
Berkaca dari pelaksanaan Pilkada 2020, Herman menilai pandemi bukan menjadi halangan untuk menggelar pilkada.
Ia melanjutkan, apabila pilkada dipaksakan digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, maka penyelenggara akan kewalahan.
Kemudian, banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit pada Pemilu 2019 akan kembali terjadi.
"Ini akan membuat persoalan dan mereka akan kewalahan. Saya memiliki catatan bahwa Pemilu tahun 2019 digabungkannya antara pilpres dan pileg telah menelan korban di tingkat pelaksana atau penyelenggara pemilu," ujar dia.
Selain itu, kata Herman, pelaksanaan pilkada pada 2024 juga akan menimbulkan kekosongan pemerintahan di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.
Persoalan lain, Ia menilai penyelenggaraan pileg, pilpres, dan pilkada pada tahun yang sama akan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Oleh karena itu, ia mengajak fraksi-fraksi lain kembali menyerap aspirasi publik terkait wacana perubahan UU Pemilu.
"Ayo kita dudukkan kembali, kita bicarakan untung rugi kita berbicara persoalan logis tidak logis. Apakah memang lebih menguntungkan 2024 atau tetap kita akan memundurkan terhadap waktu keserentakan pileg, pilpres maupun keserentakkan pilkada di 2027," kata Herman.
Adapun, wacana revisi UU Pemilu tengah bergulir di DPR. Salah satu poin perubahan dalam RUU Pemilu adalah normalisasi jadwal pilkada dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.
Sementara, jika pilkada tetap dilangsungkan pada 2024, maka daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis pada 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas hingga 2024.
Sejauh ini hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung revisi UU Pemilu. Sedangkan fraksi lainnya menolak revisi dan meminta agar pilkada tetap digelar pada 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/18243601/demokrat-pertanyakan-kelanjutan-revisi-uu-pemilu-dalam-rapat-paripurna