Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldi menyusul dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum kepolisian Polresta Balikpapan sehingga menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Herman pada 2 Desember 2020.
"Dalam hal penindakan, Kapolri harus mendesak jajarannya untuk menindak melalui mekanisme pidana bukan mekanisme etik, oleh karena penyiksaan dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan," sebut Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Andi juga menyebut, Kapolri Sigit listyo harus fokus pada pencegahan dan penindakan terkait praktik penyiksaan yang kerap dilakukan anggota kepolisian saat bertugas.
Pencegahan tindak penyiksaan oleh oknum kepolisian, kata Andi, dapat dilakukan dengan melakukan proses internalisasi pada setiap anggota kepolisian.
"Meminta setiap kapolda, kapolres, hingga kapolsek untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia kepada setiap anggota. Selain itu, proses pengawasan dan evaluasi perlu ditingkatkan," ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang warga bernama Herman dijemput pihak kepolisian Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020 atas dugaan pencurian handphone.
Sehari berselang, pihak keluarga Herman diminta untuk datang ke Polresta Balikpapan karena Herman meninggal dunia.
Jenazah Herman diterima keluarganya pada 4 Desember 2020 dengan beberapa luka dan lebam di paha hingga kaki, kulit tubuh bagian belakang yang menghitam, luka goresan terbuka, serta luka di telinga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/20545971/kontras-minta-kapolri-tindak-oknum-yang-lakukan-penyiksaan-dengan-pendekatan