Salin Artikel

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki, ICW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menunjukkan betapa ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun jaksa sebelumnya menuntut agar Pinangki dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Selain vonis 10 tahun, Pinangki juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu diurus agar Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Meski lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Kurnia menilai vonis tersebut masih belum cukup untuk memberikan efek jera.

“ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara,” tuturnya.

Menurut ICW, masih ada sejumlah tanda tanya dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah apakah ada orang lain di balik Pinangki yang menjadi penjamin sehingga Djoko Tjandra percaya kepada jaksa tersebut.

Maka dari itu, ICW pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Terutama menemukan siapa sebenarnya ‘King Maker’ dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko S Tjandra,” ucapnya.

Sebelumnya, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sosok king maker membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.

Boyamin juga menyebut sosok king maker berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/17394741/vonis-10-tahun-penjara-untuk-jaksa-pinangki-icw-singgung-rendahnya-tuntutan

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke