Salin Artikel

Irjen Napoleon Mengaku Simpan Rekaman Percakapan dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo

Hal itu disampaikan Napoleon saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," ucap Napoleon dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Seorang kuasa hukum Napoleon kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman percakapan tersebut.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak rekaman percakapan itu diputar pada persidangan saat itu karena belum menjadi barang bukti.

Jaksa kemudian meminta kuasa hukum Napoleon untuk menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut.

Menurut kuasa hukum Napoleon, percakapan itu terjadi pada 14 Oktober 2020 saat klien mereka, Prasetijo dan Tommy berada di dalam tahanan.

"Nah secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu," ujar seorang pengacara Napoleon.

"Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," sambungnya.

Jaksa tetap bersikukuh menolak rekaman percakapan ketiga terdakwa tersebut diputar di ruang sidang karena belum menjadi alat bukti.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk dianalisis para hakim.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Kasus ini juga menyeret jenderal polisi lainnya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Sementara, Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Tommy telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Dengan begitu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buronan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/06244831/irjen-napoleon-mengaku-simpan-rekaman-percakapan-dengan-tommy-sumardi-dan

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke