Salin Artikel

Imparsial Nilai Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan bagi Lingkungan Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam dan atribusi sekolah merupakan bentuk kemerdekaan bagi lingkungan pendidikan.

Menurut Ardi, terbitnya SKB itu tidak lepas dari adanya kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswinya untuk menggunakan jilbab meskipun non-muslim.

“Pada prinsipnya justru memberikan kemerdekaan pelajar, tenaga didik, dan juga di lingkungan sekolah negeri untuk menjalankan perintah agamanya sesuai dengan keyakinanannya masing-masing,” kata Ardi dalam diskusi bertajuk ‘Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respon Terhadap SKB 3 Menteri’, Senin (8/2/2021).

Kendati demikian, Ardi mengkhawatirkan dengan munculnya gerakan atau narasi yang menolak SKB 3 Menteri tersebut. Menurut dia, keberadaan narasi dan gerakan itu akibat tidak memahami secara utuh maksud dari SKB itu.

“Jadi ada mispersepsi bahwa SKB 3 Menteri ini melarang penggunaan jilbab bagi siswi muslim di sekolah-sekolah negeri, ini narasi yang beredar di media sosial,” kata Ardi.

“Kami agak mengkhawatirkan kalau mispersepsi ini kemudian kita abaikan atau kita diamkan begitu saja terus menerus, berkembang terus menerus, dinarasikan dengan narasi yang tidak pada tempatnya,” ucap dia.

Ardi berpendapat, meskipun SKB itu tidak sempurna dan ada beberapa kritik terkait dengan teknis dan aturan turunannya, akan tetapi jika dipahami secara utuh, SKB itu merupakan bentuk kemerdekaan termasuk dalam menjalankan keagamaan.

Mereka yang berada di sekolah, bagi pelajar maupun guru bisa diberi kebebasan untuk memilih menggunakan atau tidak menggunakan seragam kekhususan agama tergantung dengan keyakinannya masing-masing.

“Ini sebuah kemerdekaan bagi mereka untuk menjalankan keagamaan secara lebih baik karena didasarkan pada nilai-nilai keagamaan tertentu,” kata Ardi.

“Jadi, SKB 3 Menteri ini justru mendorong bagi seluruh siswi atau pelajar di Indonesia itu untuk dapat merdeka menjalankan keberpakaian sesuai dengan keyakinan mereka,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi tidak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/15501841/imparsial-nilai-terbitnya-skb-3-menteri-soal-seragam-beri-kemerdekaan-bagi

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke