Salin Artikel

KPU Sebut Pemilu "Borongan" 2024 Munculkan Beban Anggaran hingga KPPS

Salah satu dampaknya yakni waktu penyelenggaraan pemilihan yang sangat berimpitan.

Sebab, melalui mekanisme tersebut, Pilpres dan Pileg dengan lima surat suara digelar pada April 2024. Sementara, Pilkada dengan tiga surat suara dilaksanakan pada November tahun yang sama.

"Konsekuensinya dari penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada seperti itu maka jarak waktu terlalu dekat," kata Pramono dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Menurut Pramono, waktu pelaksanaan pemilihan tidak hanya dihitung dari jarak hari H pemungutan suara.

Ia menyebut bahwa di luar tahapan pencoblosan, ada rangkaian tahapan pemilihan yang membutuhkan waktu persiapan yang panjang.

Pelaksanaan Pemilu 2019 misalnya, butuh waktu persiapan selama 18 bulan sebelum hari pencoblosan. Sementara, persiapan Pilkada perlu waktu setidaknya 1 tahun sebelum hari H.

Pramono menyebut, terbatasnya waktu persiapan pemilihan pernah dialami KPU ketika menyelenggarakan Pilkada 2018 dan di saat bersamaan harus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tahapan-tahapan itu sangat berdekatan sehingga itu sangat merepotkan teman-teman penyelenggara terutama teman-teman di bawah," ujar dia.

Selain waktu yang berimpitan, kata Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara berbarengan juga akan menyebabkan anggaran melonjak.

Sebab, biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Pemilu 2024 akan dialokasikan pada tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Sementara, dana yang harus digelontorkan pemerintah daerah untuk Pilkada 2024 harus dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.

"Kebutuhan anggarannya akan sangat besar sekali baik dari APBN maupun APBD," kata Pramono.


Tak hanya itu, lanjut Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara bersamaan juga akan menambah beban penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat bawah, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pramono mengingatkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan menyelenggarakan tahapan pemilihan.

Oleh karenanya, jika Pemilu 2024 menggabungkan tiga pemilihan, beban penyelenggara berpotensi menjadi lebih berat.

"Tentu beban penyelenggaraan yang tinggi bagi KPU dan jajarannya untuk menyelenggarakan pemilu nasional, terutama untuk penyelenggaraan pemilu nasional," kata dia.

Adapun jadwal pelaksanaan Pilkada hingga saat ini masih jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024, berbarengan dengan Pilpres dan Pileg.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/09194631/kpu-sebut-pemilu-borongan-2024-munculkan-beban-anggaran-hingga-kpps

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke