Ia menegaskan, seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pasti mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Jadi gini, semua tempat punya hak yang sama, di semua daerah baik dia itu berstatus, asal faskesnya itu memberikan pelayanan Covid-19, ya kita memberikan tunjangan kepada tenaga kesehatan kita," kata Oscar dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenkes, Kamis (4/2/2021).
Oscar mengatakan, insentif tersebut tidak hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, tetapi juga kepada dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dengan syarat, dokter yang tengah menjalani masa pendidikan tersebut ikut memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19.
"Asal dia (dokter) memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19. Dan santunan kematian kita juga berikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Oscar mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan upaya memotivasi dan menenangkan tenaga kesehatan dalam bekerja menjadi perhatian pemerintah.
"Jadi sekali lagi tidak ada perbedaan. Semua daerah, semua fasyankes yang melayani pasien Covid-19, tentunya tenaga kesehatannya, dokternya, dan yang lagi sekolah pun kita berikan insentif," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan, tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021.
Askolani menekankan, pada tahun 2021, besaran nilai insentif tenaga kesehatan diberikan sama seperti tahun 2020.
Oleh karenanya, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.
"Dan kami tegaskan bahwa pada2021 ini yang baru berjalan 2 bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani dalam konferensi pers tersebut.
Askolani juga mengatakan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.
Ia mengatakan, tenaga kesehatan juga diprioritaskan pemerintah termasuk mendapatkan vaksin Covid-19 pertama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/21451291/kemenkes-tenaga-kesehatan-dokter-dan-ppds-yang-tangani-covid-19-berhak-dapat