Hal itu disampaikannya supaya pejabat bisa mengikuti aturan dengan harapan tidak tersandung permasalahan hukum.
"Saudara, kita ikuti aturan-aturan dengan niat baik, sehingga kita tidak hanya takut kepada sanksi heteronom yang akan dirumuskan BPK dan KPK," ujar Mahfud dalam acara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (4/2/2021).
Adapun sanksi heteronom yang dimaksud Mahfud adalah pelanggaran terhadap produk peraturan perundang-undangan.
Mahfud mengatakan, sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, seorang pejabat sudah seharusnya tidak melanggar komitmennya.
Menurut Mahfud, seseorang yang menyalahi komitmennya bisa mendapat sanksi hukuman otonom.
Di mana hukuman otonom ini bukan perkara terjerat peraturan perundang-undangan, melainkan sanksi yang membuat seseorang tidak nyaman hingga akhir hayatnya.
"Satu berupa rasa penyelesaian, kalau sudah pensiun takut. Menyebut hartanya di KPK, takut. Nanti kalau ditanya, rakyat tahu gimana? Tidurnya, mimpinya endak nyenyak. Kalau orang biasa tidurnya, mimpinya nyenyak," kata Mahfud.
"Kalau orang korupsi itu endak nyenyak. Mimpi ketemu setan, sedang baca koran di rumah ada pemadam kebakaran lewat depan rumahnya takut, dikira KPK padahal seragamnya saja yang sama," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Untuk itu, Mahfud mengingatkan pejabat bisa terus memegang komitmennya dalam mengelola anggaran negara agar kehidupannya tetap nyaman.
"(Hukuman otonom) ini yang tidak terlihat, ini yang memberi kehidupan dan ketenangan dan kenyamanan kepada hidup kita," ucap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/16215891/mahfud-ingatkan-pejabat-kelola-uang-negara-sesuai-aturan