Salin Artikel

Polri Sebut Zaim Saidi sebagai Inisiator, Pengelola, dan Penyewa Lapak Pasar Muamalah

Tidak hanya sebagai inisiator, Zaim Saidi berperan sebagai penyedia lapak dan pengelola pasar.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah, sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ramadhan menjelaskan, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Pasar muamalah telah beroperasi sejak 2014. Ada sekitar 10 sampai 15 pedagang yang berdagang di pasar muamalah itu.

Kegiatan perdagangan di pasar muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," ujarnya.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar dan dirham.

Menurut temuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Zaim Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham merujuk acuan harga pada PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.

Dinar yang diguanakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas seberat 4 1/4 gram emas 22 karat. Sementara, dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.

Disebutkan, saat ini nilai tukar 1 dinar setara dengan Rp 4.000.000 dan nilai 1 dirham setara dengan Rp 73.500.

"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam," kata Ramadhan.

Pada sebagian koin dinar dan dirham yang tercetak, tertulis nama Zaim Saidi. Ramadhan mengatakan, hal itu bermaksud bahwa Zaim Saidi sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut.

Zaim Saidi telah ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Ia kini berstatus sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/16342001/polri-sebut-zaim-saidi-sebagai-inisiator-pengelola-dan-penyewa-lapak-pasar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke