Salin Artikel

UPDATE: Tambah 1 di Kuwait, Total 3.063 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri

Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan satu kasus baru Covid-19 di Kuwait.

"Tambahan WNI terkonfirmasi dan sembuh dari Covid-19 di Kuwait," tulis Kemenlu di akun Twitter resminya, Rabu.

Sebelumnya ada 176 kasus WNI terpapar Covid-19 di Kuwait, kini menjadi 177.

Kemudian, ada penambahan lima WNI yang sembuh dari virus corona, yakni dua di Bahrain dan tiga di Korea Selatan.

Selain itu, tidak ada penambahan WNI yang meninggal akibat Covid-19 di luar negeri.

Secara keseluruhan, pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.209 orang atau 72 persen dari total kasus.

Hingga saat ini, total pasien meninggal sebanyak 171 orang dan 683 orang masih dalam perawatan.

Berikut data sebaran 3.063 WNI yang terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri hingga 3 Februari:

1. Albania: 1 WNI (stabil)
2. Aljazair: 12 WNI (sembuh)
3. Arab Saudi: 270 WNI (89 sembuh, 80 stabil, 101 meninggal)
4. Amerika Serikat: 183 WNI (127 sembuh, 31 stabil, 25 meninggal)
5. Australia: 11 WNI (10 sembuh, 1 stabil)

6. Austria: 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)
7. Azerbaijan: 15 WNI (11 sembuh, 4 stabil)
8. Bahamas: 1 WNI (sembuh)
9. Bahrain: 31 (30 sembuh, 1 stabil)
10. Bangladesh: 5 WNI (sembuh)

11. Belanda: 25 WNI (19 sembuh, 1 stabil, 5 meninggal)
12. Belgia: 11 WNI (6 sembuh, 5 stabil)
13. Bosnia dan Herzegovina: 3 WNI (sembuh)
14. Brunei Darussalam: 8 WNI (7 sembuh, 1 stabil)
15. Ceko: 8 WNI (2 sembuh, 6 stabil)

16. Chile: 1 WNI (stabil)
17. Denmark: 5 WNI (2 sembuh, 3 stabil)
18. Ekuador: 1 WNI (sembuh)
19. Filipina: 33 WNI (sembuh)
20. Ethiopia: 6 WNI (sembuh)

21. Finlandia: 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)
22. Ghana: 1 WNI (meninggal)
23. Hongaria: 22 WNI (21 sembuh, 1 stabil)
24. India: 75 WNI (sembuh)
25. Inggris: 103 WNI (88 sembuh, 9 stabil, 6 meninggal)

26. Irlandia: 2 WNI (sembuh)
27. Italia: 27 WNI (26 sembuh, 1 stabil)
28. Jepang : 33 WNI (2 sembuh, 31 stabil)
29. Jerman: 36 WNI (11 sembuh, 22 stabil, 3 meninggal)
30. Kamboja: 5 WNI (2 sembuh, 3 stabil)

31. Kanada: 10 WNI (7 sembuh, 3 stabil)
32. Kazakhstan: 5 WNI (sembuh)
33. Korea Selatan: 136 WNI (131 sembuh, 5 stabil)
34. Kuba: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
35. Kuwait: 177 WNI (168 sembuh, 4 stabil, 5 meninggal)

36. Lebanon: 1 WNI (stabil)
37. Libya: 1 WNI (meninggal)
38. Madagaskar: 1 WNI (stabil)
39. Malaysia: 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)
40. Maladewa: 19 WNI (9 sembuh, 9 stabil, 1 meninggal)

41. Meksiko: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
42. Mesir: 32 WNI (28 sembuh, 4 stabil)
43. Makedonia Utara: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
44. Mozambik: 1 WNI (stabil)
45. Myanmar: 2 WNI (sembuh)

46. Namibia: 1 WNI (sembuh)
47. Nigeria: 2 WNI (sembuh)
48. Oman: 20 WNI (2 sembuh, 18 stabil)
49. Pakistan: 34 WNI (33 sembuh, 1 stabil)
50. UEA: 124 WNI (114 sembuh, 5 stabil, 5 meninggal)

51. Prancis: 4 WNI (3 sembuh, 1 stabil)
52. Polandia: 1 WNI (stabil)
53. Portugal: 15 WNI (stabil)
54. Panama: 1 WNI (stabil)
55. Qatar: 188 WNI (173 sembuh, 14 stabil, 1 meninggal)

56. RRT (Makau): 3 WNI (sembuh)
57. RRT (Hong Kong): 202 WNI (195 sembuh, 7 stabil)
58. Rusia: 32 WNI (31 sembuh, 1 stabil)
59. Rumania: 12 WNI (9 sembuh, 3 stabil)
60. Singapura: 281 WNI (222 sembuh, 57 stabil, 2 meninggal)

61. Slovenia: 2 WNI (sembuh)
62. Serbia: 2 WNI (stabil)
63. Siprus: 1 WNI (sembuh)
64. Spanyol: 24 WNI (13 sembuh, 10 stabil, 1 meninggal)
65. Sudan: 21 WNI (sembuh)

66. Suriah: 37 WNI (35 sembuh, 2 stabil)
67. Swedia: 1 WNI (stabil)
68. Suriname: 3 WNI (sembuh)
69. Swiss: 3 WNI (stabil)
70. Taiwan: 143 WNI (26 sembuh, 117 stabil)

71. Thailand: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
72. Timor Leste: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
73. Tunisia: 14 WNI (stabil)
74. Turki: 133 WNI (90 sembuh, 39 stabil, 4 meninggal)
75. Uzbekistan: 19 WNI (18 sembuh, 1 meninggal)

76. Vatikan: 27 WNI (21 sembuh, 6 stabil)
77. Vietnam: 1 WNI (stabil)
78. Jordania: 38 WNI (27 sembuh, 10 stabil, 1 meninggal)
79. Kapal pesiar: 185 WNI (179 sembuh, 6 meninggal)

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/10214451/update-tambah-1-di-kuwait-total-3063-wni-terpapar-covid-19-di-luar-negeri

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke