JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram terbaru soal penanganan Covid-19.
Lewat Telegram Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Agus Andrianto, Polri memerintahkan Opspus Aman Nusa II-2021 dan Opsda Aman Nusa II-2021 melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan pandemi Covid-19.
Sebab, berdasarkan evaluasi Polri, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang belum maksimal menekan laju penularan Covid-19.
"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat," kata Agus, dalam keterangan pers, Selasa (2/2/2021).
Berikut ini enam perintah Kapolri yang tertuang dalam Telegram ST/183/II/Ops.2./2021:
Bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari dinas kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat.
Serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer agar masyarakat tidak takut dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/12371171/ini-6-perintah-terbaru-kapolri-soal-penanganan-covid-19