Salin Artikel

Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan goAML

Aplikasi goAML menggantikan Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) yang lebih dulu digunakan.

“Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin.

Pihak pelapor yang dimaksud yakni, penyedia jasa keuangan (PJK), penyedia barang dan/atau jasa lainnya (PBJ), serta dari kalangan profesi.

Sementara, laporan yang disampaikan berupa, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL).

Lalu, Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).

“Bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” tuturnya.

Adapun aplikasi goAML dikembangkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan telah disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia. Aplikasi ini juga telah digunakan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia.

Penggunaan mekanisme pelaporan goAML merupakan salah satu upaya PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Dian pun menegaskan akses hanya akan diberikan secara ketat kepada pejabat atau petugas yang berwenang dari pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, dan PPATK.

“Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh pihak pelapor,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/11593781/cegah-tppu-dan-pendanaan-terorisme-ppatk-luncurkan-aplikasi-pelaporan-goaml

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke