Salin Artikel

KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Nurhadi Terkait Dugaan Pemukulan terhadap Petugas Rutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang mengaku tidak mengetahui insiden pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap petugas Rutan KPK.

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengeklaim tidak tahu kronologi kejadian, lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

“Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," ucap Ali.

Ali mengatakan, KPK mempersilakan kuasa hukum Nurhadi untuk berkomunikasi dan menanyakan secara langsung terkait kronologi kejadian tersebut.

"Silakan komunikasikan dengan klien, Rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga meminta dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini.

Oleh sebab itu, KPK meminta Maqdir bersikap obyektif dan profesional.

"Kami harap yang bersangkutan obyektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Dikutip dari Kompas.tv, Maqdir mengatakan bahwa insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya itu terjadi tidak berdiri sendiri.

Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.

“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir, Sabtu (30/1/2021).

Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan sehingga membuat citranya menjadi buruk. Oleh karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” tutur Maqdir.

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.

Sebelumnya, peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Insiden tersebut diketahui terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1.

Peristiwa ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

Untuk diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.

Ia bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/09030581/kpk-sayangkan-sikap-kuasa-hukum-nurhadi-terkait-dugaan-pemukulan-terhadap

Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke