Salin Artikel

Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpukan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilu penting untuk dilakukan.

Hal ini bertujuan memperkuat kualitas tata kelola pemilu Indonesia untuk jangka panjang.

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas tata kelola pemilu Indonesia," ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?" , Sabtu (30/1/2021).

Dia pun menjelaskan sejumlah alasan urgensi pembahasan RUU Pemilu.

Pertama, dengan UU Pemilu saat ini, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak.

Kedua, hal itu lantas berpengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes).

Ketiga, adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

Kempat, adanya desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Kelima, karena ada kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain.

Keenam, penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran (many room to justice) sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Titi melanjutkan, disatukannya naskah pengaturan pemilu dan pilkada sangat penting dilakukan guna mengatasi pengaturan yang bermakna ganda, sulit dipahami, tumpang tindih, tidak konsisten, dan tidak komprehensif

"Oleh karena itu, inisiatif DPR yang membuat kodifikasi pemilu dan pilkada dalam RUU Pemilu saat ini patut diapresiasi dan didukung," lanjut Titi.

Alasannya, kata Titi, penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada satu tahun yang sama, yakni 2024 berpotensi membuat tata kelola pemilu Indonesia kacau dan bermasalah.

Oleh karena itu pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada mestinya tidak diselenggarakan pada tahun yang sama.

"Untuk menata itu, maka Pilkada sebaiknya tetap terselenggara sesuai siklus awal yaitu pada 2022 dan 2023. Sementara itu pemilihan secara nasional (pemilu) pada 2027," tegas Titi.

Harus dibahas serius

Dia melanjutkan, menimbang Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, pilihan model keserentakan pemilu akan sangat mempengaruhi kualitas tata kelola pemilu Indonesia.

"Oleh karena itu, RUU Pemilu harus dibahas serius dengan waktu yang cukup dan memadai, " kata Titi.

Pembahasan ini harus melibatkan para pemangku kepentingan, disimulasikan dengan komprehensif, serta membuka ruang partisipasi yang luas.

Titi juga menyarankan, RUU Pemilu juga perlu disusun lebih adaptif pada situasi pandemi atau potensi bencana nonalam lainnya.

"Kemudian, peluang pemilihan via pos (postal voting), pemilihan lebih awal tidak hanya dalam satu hari (early voting/advance voting), dan penggunaan teknologi penghitungan suara (e-recap) harus dipertegas dan diperjelas pengaturannya," tambah Titi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok RUU Pemilu.

RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu undang-undang.

"Ini kami juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU Pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam paparannya dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/30/11582111/perludem-pembahasan-ruu-pemilu-relevan-dan-penting-dilakukan

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke