Salin Artikel

Kemenkes Sebut tak Ada Syarat Khusus, RS Bisa Buka Pelayanan Covid-19

RS hanya perlu menyediakan ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien Covid-19.

"Tidak ada ketentuan ya untuk pelayanan Covid-19. Standar saja pelayanan isolasi dan ICU," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Nadia melanjutkan, tidak semua layanan kesehatan dikonversi menjadi sarana pelayanan pasien Covid-19.

Sebab RS pemerintah sudah memberikan proporsi besar untuk perawatan pasien Covid-19.

Adapun penetapan sebagai RS rujukan Covid-19 bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan di daerah.

Nadia menambahkan, pemberian izin bagi semua RS agar bisa memberikan pelayanan Covid-19 ini bertujuan memberikan relaksasi bagi RS lainnya.

Selain itu, untuk memberikan tindak lanjut SE Menkes soal penambahan kapasitas RS.

"Memberikan relaksasi. Ya untuk bisa segera menambah tempat perawatan sebagai tindak lanjut SE Menkes," tambah Nadia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya mengizinkan seluruh rumah sakit (RS) membuka pelayanan untuk pasien Covid-19.

Hal tersebut juga berlaku untuk RS swasta.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua RS dj Indonesia termasuk RS swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (28/1/2021).

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah tercatat 1.600 RS yang telah melaksanakan layanan Covid19.

Menurut Kadir, Kemenkes pun sudah meminta RS untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Sebab, saat ini ada sejumlah RS di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen. Misalnya yang terjadi di Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat.

Sementara itu, untuk daerah yang berada di zona kuning dianjurkan oleh Menteri Kesehatan agar seluruh RS melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.

"Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen," ungkap Kadir.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk sementara ini penambahan dapat dilakukan dengan mengonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid -19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Di sisi lain, kata Kadir, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM tenaga kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/29/06572711/kemenkes-sebut-tak-ada-syarat-khusus-rs-bisa-buka-pelayanan-covid-19

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke