Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu harus dilakukan Sigit dalam konteks menyokong agenda pemberantasan korupsi.
"Dalam konteks menyokong agenda pemberantasan korupsi, ICW mendesak beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kapolri. Pertama, dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian," kata Kurnia, Rabu (27/1/2021).
Kurnia mengatakan, hal itu dapat dilakukan dengan membentuk tim satuan tugas khusus di bawah pengawasan langsung dari Kapolri yang bertugas mengusut korupsi di internal Polri.
Pembentukan tim satuan tugas khusus itu dinilai penting untuk memastikan integritas jajaran Kepolisian.
Menurut Kurnia, tim tersebut semestinya dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tujuannya, tim dapat melihat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut," ujar Kurnia.
Hal serupa juga dapat dilakukan ketika ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain pembentukan tim tersebut, Kurnia menilai Sigit, juga harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.
"Selain melanggar regulasi, praktik itu juga membuka peluang terjadinya dugaan konflik kepentingan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/15283661/icw-kapolri-harus-berani-usut-korupsi-di-internal-kepolisian