Dugaan pemberian uang tersebut tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta bernama Nuzulia Hamzah Nasution, Senin (25/1/2021).
"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian I M, swasta) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Nuzulia diketahui merupakan broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor pengadaan sembako di Kementerian Sosial.
Sementara, Pepen sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik. Penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen terkait perkara ini saat menggeledah rumah Pepen, Rabu (13/1/2021).
Ali melanjutkan, selain memeriksa Nuzulia, penyidik memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini yakni PNS bernama Victorius Saut dan pihak swasta dari PT Agri Tekh bernama Lucky Falian.
Dalam pemeriksaan terhadap Victorius, penyidik mengonfirmasi proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI.
Sementara itu, Lucky digali pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita KPK, antara lain berbagai dokumen yang terkait perkara.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/21020161/kasus-suap-bansos-kpk-dalami-pemberian-uang-ke-dirjen-linjamsos-dan-pihak