Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Komponen Cadangan Timbulkan Konflik Horizontal

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil khawatir komponen cadangan (komcad) akan digunakan pemerintah untuk mengatasi ancaman keamanan dalam negeri.

"Komponen cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU PSDN disebutkan, pembentukan komcad bertujuan untuk menghadapi berbagai ancaman, meliputi, ancaman militer, nonmiliter dan hibrida.

Merujuk pasal tersebut, koalisi masyarakat sipil menduga jika pembentukan komcad hanya sebagai dalih untuk menghadapi ancaman yang terjadi di dalam negeri.

Misalnya, ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

"Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman militer dari luar," kata Fatia.

Fatia menilai pembentukan komcad merupakan langkah yang terburu-buru.

Selain faktor urgensi pembentukannya yang dipertanyakan, kerangka peraturan dalam UU PSDN juga dianggap mempunyai permasalahan fundamental.

Sebab, UU PSDN mempunyai aturan yang mengancam hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi.

Sebaliknya, jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komcad bukannya memperkuat pertahanan negara, tetapi berpotensi memunculkan masalah baru.

"Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan komponen cadangan pertahanan negara," ucap Fatia.

Adapun komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/19281771/koalisi-masyarakat-sipil-khawatir-komponen-cadangan-timbulkan-konflik

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke