JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan opsi vaksinasi Covid-19 mandiri bagi perusahaan yang ingin membeli vaksin untuk karyawan.
Namun, Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Alia Karenina mengatakan, pembelian vaksin tidak boleh membebani karyawan.
"Prinsipnya, pemerintah mempertimbangkan opsi vaksin mandiri Covid-19 bagi perusahaan yang ingin membeli vaksin bagi karyawannya, asalkan tidak membebani karyawan," ujar Alia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Menurut Alia, saat ini pemerintah masih mengkaji berbagai skema terkait opsi vaksinasi mandiri. Kajian dilakukan sambil mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi gratis yang sedang berjalan.
Pemerintah juga masih membahas tata cara pembelian, kerja sama, jenis dan distribusi vaksin secara mandiri.
"Karena sampai saat ini barangnya (vaksin untuk vaksinasi mandiri) masih belum tersedia," tambah Alia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang vaksinasi mandiri Covid-19.
Menurutnya, vaksinasi mandiri merupakan akselerasi atau percepatan dari program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Sudah dilaporkan kepada Pak Presiden yang terkait dengan persiapan akselerasi vaksin di mana akselarasi melalui program mandiri sedang dipersiapkan regulasinya," ujar Airlangga dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
"Regulasi itu nantinya mengatur pembelian di sektor-sektor industri tertentu dan itu akan diberikan kepada karyawan secara gratis," lanjutnya.
Selain regulasi, Airlangga menyebutkan, beberapa hal yang terkait dengan teknis vaksinasi mandiri akan dipersiapkan.
Airlangga juga mengungkapkan, vaksinasi mandiri menggunakan sumber vaksin yang berbeda dengan vaksin gratis dari pemerintah.
Wacana tentang vaksinasi mandiri diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengar pendapat di DPR.
Budi juga sempat mengatakan, pemerintah akan membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh perusahaan kepada karyawannya.
Perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19. Syaratnya, vaksin tersebut harus sesuai dengan yang diiizinkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih vaksinasi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/18323741/pemerintah-pertimbangkan-vaksinasi-mandiri-oleh-perusahaan-asal-tidak-bebani