JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan mamalsukan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk PCR, berpotensi dikenai sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP.
Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk membuat atau yang menggunakannnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Wiku mengatakan, untuk mencegah penggunaan surat keterangan hasil PCR paslu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan.
Para petugas verifikator surat keterangan PCR, tes antigen, atau antibodi yang bertugas di bandara, terminal, hingga pelabuhan akan terus mengetatkan protokol perjalanan di pintu masuk dan kedatangan penumpang, baik domestik atau internasional.
"Dengan tujuan mencegah imported case," kata Wiku.
Adapun surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 menjadi dokumen wajib yang diperlukan seseorang untuk bepergian menggunakan transportasi umum.
Calon penumpang harus dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat bepergian.
Beberapa waktu lalu, terjadi kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19.
Pada 7 Januari 2021, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat PCR. Selain itu, terdapat enam terduga pelaku lain yang ditangkap di tempat dan tanggal berbeda.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/08424181/satgas-ingatkan-sanksi-pidana-4-tahun-untuk-pembuat-dan-pengguna-surat-pcr