Salin Artikel

5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah besar dalam upaya mencegah dan menanggulangi esktremisme di Tanah Air.

Upaya ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Pada Bab 1 Perpres dijelaskan bahwa RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres sebagaimana salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari situs Sekretariat Negara.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai serangkaian rencana pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari tokoh agama hingga para civitas akademika.

Berikut poin-poin penting yang terdapat di dalam Perpres itu:

1. Pelibatan influencer

Salah satu yang menjadi fokus pemerintah dalam penanggulangan ini yaitu peningkatan efektivitas kampanye pencegahan ekstremisme di kalangan kelompok rentan (kontra radikalisasi).

Dalam upaya ini, pemerintah melibatkan sejumlah kalangan, mulai dari tokoh pemuda, agama, adat, tokoh perempuan, media massa, hingga influencer media sosial.

Alasan pelibatan pihak-pihak ini yakni belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda hingga influencer media sosial, termasuk mantan terpidana teroris, dalam menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme.

Pihak-pihak tersebut nantinya akan ikut menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, baik melalui produksi konten internet maupun kampanye kreatif daring dan luring.

Diharapkan, pelibatan pihak-pihak tersebut dapat meningkatkan kesadaran keluarga, guru, komunitas lokal, WNI di luar negeri, buruh migran, dan pelajar di luar negeri mengenai pencegahan ekstremisme.

2. Kurikulum sekolah dan pelatihan guru

Melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah juga berencana menambahkan materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Upaya ini dilakukan karena pemerintah menilai materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme belum diadopsi dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan.

Selain itu, kurikulum pendidikan formal juga dianggap belum menggunakan metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis.

Materi pencegahan ekstremisme nantinya tidak hanya ditambahkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi saja, tetapi juga pendidikan formal agama.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses belajar mengajar di pendidikan formal mengadopsi materi pencegahan ekstremisme dan menstimulasi cara berpikir kritis peserta didik.

Selain penambahan materi untuk peserta didik, pemerintah juga berencana memberikan pelatihan pada guru, dosen, dan dosen agama pendidikan formal tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi tentang metode dan materi pembelajaran pencegahan ekstremisme.

Selain itu, akan dilakukan peninjauan ulang alat-alat pembelajaran, termasuk buku pelajaran di setiap jenjang pendidikan.

Diharapkan, seluruh alat pembelajaran di lembaga pendidikan formal mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

3. Pelatihan pemolisian

Pemerintah juga ingin meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

Berdasarkan definisi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, pemolisian masyarakat (community policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi petikan lampiran Perpres.

Melalui langkah ini, diharapkan pemahaman serta keterampilan polisi dan masyarakat dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat meningkat.

4. Pelatihan penceramah

Tak hanya itu, pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres.

Lewat pelatihan tersebut pemerintah ingin menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

5. Unit aduan khusus

Melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pun bakal membentuk unit aduan khusus dugaan tindak pidana terorisme di lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

“Perlunya unit aduan khusus di tiap lembaga untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme,” demikian bunyi petikan Perpres.

Pemerintah menilai saat ini belum tersedia unit aduan khusus tersebut sehingga masyarakat masih kesulitan dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme di sekitar lingkungan mereka tinggal.

Dengan adanya unit aduan khusus ini, diharapkan masyarakat tak kesulitan lagi dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme yang mereka temui di lingkungan sekitar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/07301501/5-poin-penting-perpres-pencegahan-ekstremisme-dari-pelibatan-influencer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke