Salin Artikel

Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

Diketahui, sebelum tertangkap pada Juli 2020, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di mana ia divonis 2 tahun penjara.

"Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021), dikutip dari Antara.

"Sekaligus dipercaya sebagai pembuat action plan misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam action plan dengan biaya 600.000 dollar AS untuk terdakwa sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung dia.

Menurut majelis hakim, Djoko Tjandra, Andi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta advokat Anita Kolopaking sudah menyepakati bahwa masalah hukum Djoko Tjandra diserahkan kepada Anita.

Sementara, masalah lainnya diurus Andi Irfan yang dituangkan dalam "action plan". Atas perannya itu, Andi Irfan disebut akan menerima 600.000 dollar AS.

Hakim Eko mengatakan, Andi Irfan adalah seorang sarjana, pengusaha kuliner, pernah bekerja di perusahaan konsultan sehingga dipandang memiliki pengetahuan yang cukup untuk membuat proposal action plan.

"Meski Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa tidak ada yang mengakui membuat action plan dalam bentuk surat tapi dipastikan bahwa pembuatan action plan dipercayakan kepada terdakwa berdasarkan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, Anita, Pinangki dan Djoko Tjandra sehingga dapat dipastikan action plan benar adanya," ungkapnya.

Pertemuan yang dimaksud terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Saat itu, Andi bersama Pinangki dan Anita menemui Djoko Tjandra di negara tetangga tersebut.

Dari surat dakwaan, terungkap bahwa ada inisial Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali (HA) yang dicantumkan dalam action plan.

Adapun dalam kasus ini, Andi Irfan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, serta melakukan pemufakatan jahat.

Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/22454381/hakim-sebut-andi-irfan-jaya-pembuat-action-plan-untuk-bebaskan-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke