"Jumlah jemaah yang telah berangkat sampai tanggal 11 Januari 2021, 1.090 jemaah yang diberangkatkan oleh 112 PPIU. Selama menjalankan umroh jemaah wajib menerapkan prokes secara ketat," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (18/1/2021).
Yaqut mengatakan, setiap jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi, wajib melakukan pemeriksaan Covid-19 sebelum berangkat dan saat tiba di Arab Saudi.
Hasilnya, kata Yaqut, terdapat 58 jemaah dari Indonesia terpapar Covid-19 sebelum berangkat dan 46 jemaah dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di Arab Saudi.
"Untuk jemaah positif saat sebelum berangkat nanti Isolasi mandiri dan berangkatkan saat sudah negatif dan jemaah positif di Arab Saudi isolasi tempat menginap," ujarnya.
Di samping itu, Yaqut menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang berlakuk bagi jemaah umrah di antaranya, pembatasan usia jemaah 18-50 tahun.
Kemudian, jemaah pernah melakukan ibadah umrah lebih dari satu kali, pemeriksaan Covid-19 terhitung 27 jam sebelum keberangkatan dan tiba di Arab Saudi baik di Mekkah dan Madinah.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan jemaah umrah disuntik vaksin Covid-19.
"Karantina jemaah (jika positif Covid-19) dilakukan sebelum keberangkatan di hotel di Mekkah atau Madina saat kedatangan di Arab Saudi, di hotel tempat menginap, saat jemaah pulang di tanah air, di hotel atau rumah masing-masing," ucapnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, verifikasi bukti pemeriksaan Covid-19 jemaah masih dilakukan secara manual sehingga validitasnya masih belum terjamin 100 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/17412871/menteri-agama-sejak-1-november-2020-sudah-1090-jemaah-indonesia-berangkat