Salin Artikel

Menko PMK: Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilakukan meski Vaksinasi Sudah Mulai

Protokol kesehatan tersebut antara lain tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan yang tidak perlu.

"Walaupun saat ini vaksinasi juga sudah mulai dilaksanakan, bukan berarti wabah covid-19 akan segera berakhir, kita harus tetap mematuhi dengan ketat protokol kesehatan," kata Muhadjir saat acara pencanangan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen, Senin (18/1/2021).

Selain vaksinasi, kata dia, upaya yang harus dilakukan di masa pandemi Covid-19 adalah partisipasi masyarakat untuk membantu pasien terpapar Covid-19 dari mereka yang pernah menderita Covid-19.

Bantuan tersebut dibutuhkan, kata dia, karena kondisi darurat pelayanan kesehatan untuk Covid-19 saat ini juga sangat membutuhkan peranan masyarakat.

"Termasuk upaya kita untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian yang terjangkit Covid-19," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, peran serta masyarakat itu khususnya dibutuhkan dari para penyintas Covid-19 untuk mendonasikan plasma konvalesennya bagi kesembuhan pasien Covid-19.

Adapun program vaksinasi nasional Covid-19 telah dimulai pada 13 Januari 2021.

Program tersebut dimulai dengan ditandai penyuntikan vaksin Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada tahap pertama, pemberian vaksinasi diberikan kepada para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/16173561/menko-pmk-protokol-kesehatan-harus-tetap-dilakukan-meski-vaksinasi-sudah

Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke