Salin Artikel

Pemindahan Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim dan Babak Baru Kasusnya

Rizieq yang ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Saat dipindah, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat.

"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ucap Rizieq kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Alasan

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, pihaknya memiliki sejumlah alasan memindahkan Rizieq.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi ketika dihubungi, Kamis.

Dalam pemindahan itu, Andi memastikan aparat kepolisian akan melaksanakan semua mekanisme protokol kesehatan terhadap tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak diberi tahu alasan pemindahan kliennya itu.

"Dari kepolisian kan. Tidak (disampaikan alasan pemindahan)," ujar Aziz, Kamis.

Aziz pun tak ingin berkomentar terkait alasan polisi memindahkan kliennya.

Menurut dia, pihak keluarga sedang fokus pada kesehatan Rizieq yang menurutnya masih dalam kondisi mengkhawatirkan.

"Karena beliau masih sering sesak napas dan lambungnya sering sakit," ucap Aziz saat dikonfirmasi, Kamis.

Babak baru

Pada hari yang sama dengan pemindahan penahanan Rizieq, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dua kasus kerumunan di mana Rizieq menjadi tersangka.

Pertama, kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, terdapat lima orang lainnya yang menjadi tersangka di kasus ini.

Kedua, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau disebut pelimpahan tahap I itu menandai kasusnya selangkah lebih dekat menuju proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, total terdapat tiga berkas perkara yang diterima Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejagung.

Leonard merinci, berkas perkara pertama atas nama tersangka Rizieq dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkara kedua masih atas nama Rizieq dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Berkas terakhir atas nama tersangka lainnya yakni HU, MS, ASL, AAA, dan HIA, dengan dugaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas-berkas tersebut selanjutnya diteliti kelengkapannya oleh jaksa.

"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas tiga berkas perkara dimaksud," ucap Leonard dalam keterangannya, Kamis.

Nantinya, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P 21, penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Akan tetapi, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki apabila dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/10055921/pemindahan-rizieq-shihab-ke-rutan-bareskrim-dan-babak-baru-kasusnya

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke